"Lalu teman korban memberitahu kepada korban bahwa pintu kamarnya pada saat korban tidur dalam keadaan terbuka, lalu korban memberitahu kepada ustad pendamping tentang kejadian tersebut," jelasnya.
Setelah mengecek rekaman CCTV hotel, dari rekaman terlihat satu orang pelaku berdiri didepan kamar korban sambil melihat situasi, kemudian pelaku tersebut masuk kedalam kamar dan keluar dari kamar dengan membawa tas korban.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang tunai di taksir sebesar kurang lebih Rp 4 juta," ungkapnya
Sementara itu Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Jambi Yudhi Gani juga mendapatkan laporan pelaku pencurian tas kafilah STQH asal Papua sudah ditangkap pihak Kepolisian.
"Iya infonya sudah ditangkap pencurinya, ini sebagai tindak lanjut laporan dan tanggung jawab hotel juga dari laporan kami atas kejadian pencurian barang di hotel. Meskipun sebenarnya permasalahan ganti rugi uang yang hilang sudah diselesaikan oleh internal rombongan kafilah Papua juga," sebut Yudhi Gani.(Raf)